- Pengertian Al-Hadits
Hadits menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan
sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti berita yaitu
sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seorang kepada
orang lain.
Hadits menurut istilah syara’ ialah hal-hal yang datang dari
Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir). Berikut
ini adalah penjelasan mengenai ucapan, perbuatan, dan perkataan.
Hadits Qauliyah (
ucapan) yaitu hadits hadits Rasulullah SAW, yang diucapkannya dalam berbagai
tujuan dan persuaian (situasi).
Hadits Fi’liyah yaitu
perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad SAW, seperti pekerjaan melakukan
shalat lima waktu dengan tatacaranya dan rukun-rukunnya, pekerjaan menunaikan
ibadah hajinya dan pekerjaannya mengadili dengan satu saksi dan sumpah dari
pihak penuduh.
Hadits Taqririyah yaitu
perbuatan sebagian para sahabat Nabi yang telah diikrarkan oleh Nabi SAW, baik
perbuatan itu berbentuk ucapan atau perbuatan, sedangkan ikrar itu adakalanya
dengan cara mendiamkannya, dan atau melahirkan anggapan baik terhadap perbuatan
itu, sehingga dengan adanya ikrar dan persetujuan itu. Bila seseorang melakukan
suatu perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan dihadapan Nabi atau pada masa
Nabi, Nabi mengetahui apa yang dilakukan orang itu dan mampu menyanggahnya,
namun Nabi diam dan tidak menyanggahnya, maka hal itu merupakan pengakuan dari
Nabi. Keadaan diamnya Nabi itu dapat dilakukan pada dua bentuk :
Pertama, Nabi
mengetahui bahwa perbuatan itu pernah dibenci dan dilarang oleh Nabi. Dalam hal
ini kadang-kadang Nabi mengetahui bahwa siapa pelaku berketerusan melakukan
perbuatan yag pernah dibenci dan dilarang itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini
tidaklah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukannya. Dalam bentuk
lain, Nabi tidak mengetahui berketerusannya si pelaku itu melakukan perbuatan
yang di benci dan dilarang itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini menunjukkan
pencabutan larangan sebelumnya.
Kedua, Nabi belum pernah melarang perbuatan itu sebelumnya dan
tidak diketahui pula haramnya. Diamnya Nabi dalam hal ini menunjukkan hukumnya
adalah meniadakan keberatan untuk diperbuat. Karena seandainya perbuatan itu
dilarang, tetapi Nabi mendiamkannya padahal ia mampu untuk mencegahnya, berarti
Nabi berbuat kesaahan ; sedangkan Nabi terhindar bersifat terhindar dari
kesalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar