FIKIH KLS 7 - MTS SA DARUL IHSAN

BELAJAR DAN TERUS BELAJAR

Jumat, 09 Oktober 2020

FIKIH KLS 7

 

KETENTUAN SALAT BERJAMAAH

 

Salat jamaah merupakan keistimewaan umat Nabi Muhammad Saw. Beliau pulalah manusia pertama yang melaksanakan salat berjamaah. Pahalanya berlipat-lipat melebihi salat sendiri. Karenanya, Anda patut mentradisikannya. Nabi bersabda, “Salat berjamaah itu lebih utama daripada salat sendirian dengan (selisih pahala) dua puluh tujuh derajat,” (HR Al-Bukhari). Pahalanya sedemikian besar karena salat berjamaah semakin mempersyiar agama dan menunjukkan kekompakan ber-Islam.
Salat berjamaah dikerjakan bersama-sama dengan paling sedikit ada imam dan seorang makmum. Makmum sendiri terbagi menjadi dua: (1) makmum muwafik, yaitu makmum yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah beserta imam; (2) makmum masbuk, yaitu makmum yang tidak mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah beserta imam. Hukum salat berjamaah fardu kifayah. Sebagian ulama bahkan ada yang berpendapat hukumnya sunah muakkad bagi orang laki-laki yang berakal, merdeka, muqim (tidak sedang bepergian), menutupi aurat, dan tidak mempunyai uzur. Hukum fardu kifayah tersebut untuk salat lima waktu yang ada’ (tepat waktu) selain Jumat, sementara berjamaah untuk salat Jumat hukumnya fardu ‘ain.

Cara sholat berjamaah

Caranya, imam berdiri di depan, sedangkan makmum ada di belakang imam. Bagi makmum perempuan, bertempat di belakang makmum laki-laki. Apabila makmumnya hanya satu, maka disunahkan berdiri di sebelah kanan imam agak mundur sedikit dari tempat imam (jari-jari kaki makmum berada di belakang tumit imam). Bila ada makmum lain yang akan ikut berjamaah, ia berdiri di sebelah kiri imam dengan agak mundur sedikit. Kemudian setelah makmum lain tadi bertakbiratul ihram, kedua makmum tersebut disunahkan mundur bersama di belakang imam untuk membentuk satu barisan baik ketika keduanya masih berdiri maupun ketika akan rukuk. Atau, imamnya yang maju jika memungkinkan, meskipun lebih utama makmumnya yang mundur. Bila makmumnya dua atau lebih, disunahkan langsung berdiri di belakang imam membentuk satu saf (barisan).
Makmum harus mengikuti semua yang dikerjakan imam dan tidak boleh mendahului imam. Rasulullah Saw. mengajarkan hal ini melalui sabdanya, “Seorang imam dijadikan imam itu hanya untuk diikuti (semua yang dilakukan). Oleh sebab itu, janganlah berbeda dengan dia. Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah. Apabila ia sudah rukuk, maka rukuklah. Apabila ia berkata, ‘Sami‘allahu li man hamidah,’ maka berkatalah, ‘Allahumma rabbana lakal hamdu.’ Apabila ia sudah sujud, maka sujudlah,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Sebelum salat dimulai, imam disunahkan mengatur dan memeriksa barisan makmum dengan mengucapkan :
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ/مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
‘Rapatkan barisan karena merapatkan barisan itu termasuk kesempurnaan salat’.
Bila dalam salat berjamaah makmum mendahului imam dalam gerakan-gerakan salat, maka ia akan mendapat ancaman dari Allah Swt. berupa kepala atau wajahnya dijadikan seperti kepala atau wajah keledai. Rasulullah Saw. bersabda, “Apakah tidak takut salah seorang di antara kalian ketika mengangkat kepalanya waktu rukuk atau sujud sebelum imam kalau-kalau Allah Swt. menjadikan kepalanya seperti kepala keledai atau wajahnya seperti wajah keledai,” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Syarat Makmum
Ada 13 (tiga belas) syarat yang harus dipenuhi oleh Anda yang hendak menjadi makmum. Berikut kedua belas syarat itu:
1. Islam.
2. Niat mengikuti imam.
3. Mengikuti gerakan imam.
4. Mengetahui segala yang dikerjakan imam baik melihat langsung maupun sebagian saf yang melihat imam, mendengar suara imam atau pengeras suara imam.
5. Salat makmum harus sesuai dengan salat imam.
6. Imam dan makmum harus berada di satu tempat.
7. Makmum tidak boleh berbeda dengan imam dalam aktivitas sunah.
8. Posisi makmum tidak lebih ke depan dari posisi imam.
9. Salat imam sah menurut keyakinan makmum.
10. Tidak bermakmum kepada orang yang berkewajiban mengulangi salat.
11. Imamnya bukan orang yang makmum pada orang lain.
12. Status imam dalam fikih tidak lebih rendah daripada makmum.
13. Imamnya bukan orang yang tidak fasih bacaan Al-Qurannya, sedangkan makmumnya orang yang bagus bacaan Al-Qurannya.

Syarat Imam
Bila menjadi makmum harus memenuhi 12 syarat, maka untuk menjadi imam Anda butuh 15 (lima belas) syarat. Berikut keenam syarat itu:
1. Islam.
2. Balig
3. Berakal.
4. Sadar.
5. Tepat bacaan Al-Quran.
6. Tidak berhadas dan bernajis.
7. Status dalam fikih sederajat atau lebih tinggi dari makmum.
8. Tidak sedang berposisi sebagai musafir untuk salat Jumat.
9. Tidak fasik.
10. Bukan ahli bid’ah.
11. Bukan orang yang mengulang-ulang huruf fa’.
12. Bukan orang yang mengajukan diri sebagai imam padahal tidak punya kapasitas.
13. Bukan anak zina.
14. Bukan orang yang tidak diketahui bapaknya.
15. Bukan budak sahaya.
Orang yang dipilih menjadi imam haruslah orang yang tidak masuk dalam ketentuan di atas (no. 1 s/d 15). Bila dalam jamaah kumpul orang-orang yang pantas jadi imam, maka yang didulukan orang yang ahli fikih, kemudian orang yang banyak hafal ayat-ayat Al-Quran, orang zuhud, orang yang wara, orang yang lebih awal hijrahnya, orang yang lebih awal masuk Islam, orang yang nasabnya lebih mulia, orang yang labih baik reputasinya, orang yang pakaiannya lebih bersih, orang yang lebih indah suaranya, orang yang lebih sempurna bentuk fisiknya, orang yang wajahnya lebih tampan, dan orang yang istrinya lebih cantik.

Salat Yang Disunahkan Berjamaah
Ada enam salat yang disunahkan berjamaah. Berikut keenam salat itu:
1. Salat maktubah (salat fardu lima waktu; zuhur, asar, magrib, isya, dan subuh).
2. Salat dua hari raya (Idul fitri dan Idul Adha).
3. Salat kusuf (gerhana matahari dan bulan).
4. Salat istisqa (minta hujan).
5. Salat tarawih dan witir pada bulan Ramadan.
6. Salat jenazah.
Selain salat yang dicantumkan di atas, lebih dianjurkan untuk dikerjakan sendirian untuk menghindari riya dan pamer amal ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar