BPUPKI telah membentuk
beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah Panitia Sembilan, yang terdiri
dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, , Mr. A. A. Maramis, Abikusno
Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjo, K. H. A.
Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Yamin
Panitia sembilan
mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor
56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah
mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum
dasar (Undang-Undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan
hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan
”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s
Agreement´.
Naskah ”Mukadimah” yang
ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan
nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”.
Dalam alinea keempat
naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
(1). Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-
pemeluknya (2). Kemanusiaan yang adil
dan beradab (3). Persatuan Indonesia (4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permu- syawaratan perwakilan (5). Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Karena adanya keberatan
dan untuk menghindari perpecahan, para tokoh bersepakat untuk mengubah kalimat
”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa.
B.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam
Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan
kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI
dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan
pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu
Zyunbi Iinkai.
Untuk keperluan
membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri
negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di
Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan
Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan
Wakil Ketua ditambah menjadi 6 orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 orang.
Pada tanggal 18 Agustus
1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1.
Menetapkan UUD 1945.
2.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden,
yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3.
Membentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat.
Salah satu keputusan
sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar