IPS KLS 9 - MTS SA DARUL IHSAN

BELAJAR DAN TERUS BELAJAR

Selasa, 12 Januari 2021

IPS KLS 9

 

BAB 2

 

Perubahan Sosial Budaya dan Globalisasi

- Tidak ada masyarakat yang tidak mengalami perubahan sosial budaya.

Bentuk perubahan sosial budaya sangat beragam. Perubahan sosial cepat, perubahan sosial lambat, perubahan yang direncanakan, perubahan yang tidak direncanakan, Perubahan yang pengaruhnya kecil dan perubahan yang pengaruhnya besar.

- Perubahan sosial budaya yang terjadi didorong oleh beberapa hal, di antaranya adalah bertambah dan berkurangnya penduduk, penemuan baru, konflik, terjadinya pemberontakan, lingkungan alam, peperangan dan pengaruh masyarakat lain. Sementara itu penghambat dari perubahan sosial budaya dalam masyarakat adalah kehidupan masyarakat yang terasing, perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat, kepentingan yang tertanam dengan kuat, prasangka terhadap hal baru atau asing, serta adat atau kebiasaan.

- Salah satu proses sekaligus dampak yang terjadi dalam perubahan sosial budaya adalah terjadinya globalisasi. Sebagai kelanjutan dari modernisasi, globalisasi telah menyebar dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari bidang IPTEK, komunikasi, transportasi, dan budaya. Dalam pelaksanaannya, globalisasi membawa pengaruh terhadap perubahan sosial budaya dalam masyarakat.

- Pengaruh yang dirasakan ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Pengaruh positif yang dapat kita rasakan dengan adanya modernisasi di antaranya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatnya efektivitas dan efisiensi dalam berbagai bidang kehidupan, dan juga terbukanya informasi dan komunikasi.

- Pengaruh negatif globalisasi bagi perubahan sosial budaya dalam masyarakat cukup besar. Pengaruh tersebut di antaranya adalah westernisasi, demoralisasi, kesenjangan sosial ekonomi, kriminalitas, kenakalan remaja, pencemaran lingkungan, dan individualisme yang tinggi. Pengaruh dari globalisasi perlu disikapi dengan bijaksana agar tidak berpengaruh terhadap disintegrasi bangsa. Oleh karena itu diperlukan upaya dan sikap yang tepat dalam menghadapi globalisasi yang terjadi dalam setiap bidang kehidupan. Melalui upaya yang tepat diharapkan dapat tetap memperkokoh kehidupan bangsa.


BAB 3

 Ketergantungan Antarruang dan Pengaruhnya terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Perdagangan Internasional adalah proses pertukaran barang dan jasa antara dua negara atau lebih dengan tujuan mendapatkan keuntungan/laba. Berikut perbedaan perdagangan dalam negeri dengan perdagangan internasional :




 

Faktor  yang mendorong  terjadinya perdagangan internasional :

a. Perbedaan sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap negara

b. Perbedaan tingkat kualitas sumber daya manusia

c. Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi

d. Perbedaan budaya suatu bangsa

e.Perbedaan harga barang, perbedaan upah dan biaya produksi, dan perbedaan selera

Manfaat perdagangan internasional :

a. Dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa

b. Dapat menciptakan spesialisasi produk (membuat barang yang memiliki ciri khas dan tidak dapat dihasilkan negara lain)

c. Penduduk dari negara yang melakukan perdagangan akan mendapatkan barang dengan mudah dan harga murah

d. Memperluas pemasaran barang hasil produksi

e. Dapat meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara

f. Kegiatan produksi dapat meningkat sehingga perusahaan bertambah maju dan membuka kesempatan kerja

g. Pendapatan negara meningkat melalui devisa hasil ekspor

h. Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi karena setiap negara ingin meningkatkan kualitas dan kuantitas barang

i. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran.

Hambatan perdagangan internasional yaitu harga barang luar negeri lebih murah dari hasil produksi dalam negeri, bea masuk yang tinggi, adanya proteksi, adanya kuota, adanya peraturan, politik dumping, pertentangan politik, dan peperangan.

Proteksi kebijakan untuk melindungi produk dalam negeri. Kuota adalah kebijakan untuk membatasi jumlah ekspor dan impor barang dari suatu negara. Politik dumping adalah kebijakan menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri dan bertujuan untuk meningkatkan devisa negara.

Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik itu berupa gagasan maupun karya nyata yang relatif berbeda dengan yang ada sebelumnya. Ekonomi kreatif adalah pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan potensi  ekonomi.

Lingkup industri kreatif yaitu :

1. Periklanan (advertising)

2. Arsitektur

3. Pasar Barang Seni

4. Kerajinan (craft)

5. Desain

6. Fashion

7. Video, Film dan Fotografi

8. Permainan Interaktif (game)

9. Musik

10. Seni Pertunjukan (showbiz)

11. Penerbitan dan Percetakan

12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software)

13. Televisi dan Radio (broadcasting)

14. Riset dan Pengembangan

Strategi pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif :

a. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industry kreatif berbasis budaya

b. Membuat Roadmap Industry kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta

c. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, mutu, dan pengembangan pasar

d. Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industry kreatif

e. Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif

Kementerian  Perdagangan  melakukan  upaya  pengembangan  ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah :

a. Pengembangan database ekonomi kreatif Indonesia yang didukung dengan teknologi informasi

b. Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan

c. Pekan produk kreatif Indonesia (PPKI)

d. Festival Ekonomi Kreatif, seperti  Festival Ekre DN (JavaJazz, Jakarta Food and Fashion  Festival)  dan  Festival  Ekre  LN  (Festival Animasi-Kartun Internasional, Seoul; Ottawa International Animation Festival)

e. Wahana kreatif : memperkenalkan dan mempromosikan karya dan budaya bangsa Indonesia kepada pengunjung asing dan dipajang di bandara Internasional dan tempat tujuan wisata

f. Peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran

g. Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi

h. Fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kretaif baru

 

i. Kegiatan Fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif Baru untuk merangsang terciptanya insan kreatif dan enterpreneur baru di Indonesia

j. Pencipataan indentitas lokal daerah tingkat I dan II serta indentitas nasional

Contoh pusat keunggulan ekonomi yang ada di Indonesia :

a. PT Freeport Indonesia : perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan  eksplorasi  terhadap  bijih  yang  mengandung  tembaga,  emas dan  perak.

b. Perusahaan Tambang Minyak Negara (PTMN) : Kilang minyak (oil refinery) adalah pabrik/fasilitas industri yang mengolah minyak mentah menjadi produk petroleum yang bisa langsung digunakan maupun produk-produk lain yang menjadi bahan baku bagi industri petrokimia seperti minyak bensin (gasoline), minyak diesel, minyak tanah (kerosene). Contoh kilang minyak di Indonesia : Pangkalan Brandan, Dumai/Sei Pakning di Riau, Cilacap, Balikpapan, Kasim, Balongan dan Cepu.

c. Batik Indonesia :  Batik adalah kain bergambar yang pembuatannya secara khsusus dengan menuliskan atau menggerakan malam pada kain itu.  Merupakan kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia.

Pusat keunggulan ekonomi di Indonesia berpengaruh besar dalam berbagai bidang kehidupan seperti Migrasi Penduduk, Transportasi, Lembaga Sosial Ekonomi, Pendidikan dan Pekerjaan.

Kebijakan perdaganan bebas mempromosikan :

a. Perdagangan barang tanpa pajak termasuk tarif atau hambatan perdagangan lainnya

b. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya

c. Akses ke pasar yang tidak diatur

d. Akses informasi pasar yang tidak diatur

e. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya

Contoh perdagangan bebas yaitu :

1. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) : yang beranggotakan 10 negara ASEAN, bertujuan sebagai :

 a. Kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi merata, dengan memprioritaskan Usaha Kecil Menengah (UKM)

 b. Kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi tinggi

 

 c. Pasar  tunggal  dan  basis  produksi  internasional  (single market and international production base)

 d.  Diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global

2. Asean Free Trade Area (AFTA) : kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk kawasan bebas perdagangan, bertujuan sebagai :

 a. Tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global

 b. Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI)

 c. Meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade)

3. Asia Pacific Economic Corporation (APEC), bertujuan untuk :

 a. Meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi

 b. Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasific

 c. Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang

 d. Meningkatkan perdagangan dan investasi antar anggota

 e. Menjalankan kebijakan ekonomi secara sehat dengan tingkat inflasi rendah

 f. Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan

4. Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), bertujuan untuk :

 a. Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja

 b. Memajukan perdagangan, menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antarnegara anggota

 c. Menghapus rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional

 d. Meluaskan hubungan dengan negara selain anggota MEE

5.   World Trade Organization (WTO), bertujuan untuk :

 a. Meningkatkan kesejahteraan negara anggota melalui perdagangan bebas

 b. Membantu produsen barang/jasa, eksportif dan importir dalam kegiatan perdagangan

 c. Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia

 d. Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional

 e. Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminati

 f. Menyediakan forum untuk membicarakan isu-isu perdagangan internasional

 g. Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional












































Tidak ada komentar:

Posting Komentar